Hidayatullah.com–Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia saat ini sudah menjadi rujukan standarisasi halal oleh organisasi serupa di berbagai negara. Karenanya, LPPOM akan melakukan upaya standarisasi halal secara internasional.
”Dunia sudah (merujuk, red) ke LPPOM, Namun itu baru antar lembaga, belum G to G (Government to Government, red),” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Ir Oesmina kepada hidayatullah.com Selasa (9/11) di sela-sela Pelatihan Auditor LPPOM MUI se-Riau di
Pekanbaru.
Ia mengemukakan, sejak berdirinya World Halal Council, LPPOM MUI senantiasa mengusulkan adanya standarisasi halal internasional, namun hingga saat ini hal itu belum terwujud.
Mengapa belum terwujud? ”Masih banyak kepentingan, baik kepentingan bisnis, politik dan negara,” tegasnya.
Menurutnya LPPOM juga sudah mengajak Malaysia dan Singapura sudah menyepakati standarisasi halal internasional, namun belum ada kesepakatan.
”Kalau tiga negara ini sepakat, maka negara lain akan mudah,” tambah Oesmina. Karena memang selama ini, sudah banyak negara yang merujuk ke standar LPPOM MUI.
Soal standarisasi ini sudah sering dibicarakan di forum MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI), namun belum juga menemukan kata sepakat untuk standarisasi halal internasional.
Sementara itu, terkait dengan belum seragamnya logo halal di berbagai produk, ia mengatakan hal itu dikarenakan belum ada aturan yang mengikat.
Sementara itu Kepala Pembinaan LPPOM Daerah LPPOM MUI Ir Nurwahid mengemukakan, banyak produk di daerah yang belum memiliki sertifikasi halal. Beberapa daerah yang telah banyak mengeluarkan serfikasi adalah Jawa Barat dan Jawa Timur. [idr/hidayatullah.com]