Hidayatullah.com– Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Zulkieflimansyah, atau akrap disapa, Bang Zul, berharap, jangan sampai hukum yang ditegakkan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kadang-kadang kasus yang kecil-kecil cepat dieksekusi. Tapi kalau yang besar-besar kita berdamai dengan keadaan,” katanya disambut tepuk tangan ratusan narapidana, menyikapi kasus yang menimpa salah napi.
Hal itu ia sampaikan di depan para napi di Lembaga Pemasyarakatan Mataram (Lapas) Mataram, NTB, dalam acara bertajuk “Jumpa Bang Zul – Umi Rohmi”, Jumat (05/04/2019).
Dalam kesempatan itu, salah seorang napi LP Mataram yang terjerat kasus illegal logging, bernama Turmaladi, menceritakan keluh kesahnya dalam acara dialog dengan Gubernur NTB dan Wakil Gubernur Doktor Hj Sitti Rohmi Djalilah itu.
Baca: Prabowo-Sandi Sindir Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Ia mengungkapkan apa yang dialaminya sehingga dia divonis bersalah dan dimasukkan kedalam penjara di LP Mataram.
Dengan ungkapan rasa sedih, ia menceritakan kasus yang menimpanya.
Di hadapan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB, Madani Mukarom, yang berkesempatan hadir bersama Kepala Dinas lainnya dalam acara itu, terpidana itu menceritakan bahwa kayu yang ditebangnya adalah milik sendiri yang ditanam di hutan produksi pada tahun 1999.
Tetapi ironisnya, malah dia dibilang melakukan illegal logging. Bahkan ia menyatakan bukan dirinya saja yang dijebloskan kedalam penjara, namun sudah puluhan warga masyarakat yang menebang kayu yang mereka tanam sendiri justru ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
“Sudah puluhan orang warga KLU yang ditahan divonis bersalah, gara-gara menebang kayu yang ditanam sendiri. Ini sangat tidak adil dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Baca: Wasekjen MUI: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Oleh sebab itu, dalam kesempatan bertemu dan bertatap muka dan berdialog langsung dengan Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ia berharap khusus masyarakat di daerahnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dapat diizinkan untuk menebang kayu, guna sekadar membangun rumah yang rusak pasca gempa yang terjadi di NTB, akhir Juli hingga awal Agustus 2018 lalu.
“Yang pasti kayu yang kami tebang adalah kayu yang kami tanam sendiri, bukan kami mencuri,” imbuhnya bercerita dengan deraian air mata.
Menyikapi hal itu, Gubernur NTB Bang Zul, memerintahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTB, Madani Mukarom untuk melihat kembali kasus ini.
Bang Zul berharap kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Madani, untuk melihat kembali kasus yang menimpa warga ini, bukan berarti mengkebiri hak mereka, tetapi yang sebenarnya tidak melanggar peraturan.
Baca: Kepada Presiden Jokowi, GNPF: Selama ini Hukum Seakan Tajam atas Umat Islam
Diakui Bang Zul, karena banyak masyarakat yang masih trauma membangun rumah beton, dan banyak sanak keluarga mereka yang menjadi korban, sehingga mereka ingin membangun rumah tahan gempa dari kayu.
“Tapi masalahnya kalau kayu banyak yang ditebang dan tidak terkontrol, lalu kita bisa bangun rumah. Justru kita mendatangkan bencana yang jauh lebih besar lagi,” jelasnya kutip KBRN.
Mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan dengan harapan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyikapi dan menyelesaikan kasus ini.
“Kasus ini supaya bisa diselesaikan dengan baik-baik, tidak perlu bermuara ke penjara,” pungkas Bang Zul.*