Hidayatullah.com– Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) transparan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
“YLKI mendesak agar pemblokiran itu dilakukan dengan indikator dan parameter yang terukur, jelas dan transparan,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada hidayatullah.com, Selasa (27/08/2019).
Menurut Tulus, pemblokiran internet di Papua oleh Kemkominfo, dengan segala plus minusnya bisa dimengerti. Terutama jika dimensinya adalah situasi terkini di Papua Barat.
“Namun Pemerintah seperti melempar handuk terkait dampaknya, khususnya dari potensi pelanggaran hak-hak konsumen, yang telah membeli paket internet dari operator,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa paket internet yang telah dibeli konsumen tak bisa digunakan secara optimal. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab terhadap hal ini.
“Saat ini banyak keluhan dan pengaduan konsumen terkait hal itu. Banyak konsumen menuntut ganti rugi dan melakukan aksi demontrasi ke operator untuk menuntut ganti rugi,” ungkapnya.
Tuntutan masyarakat sebagai konsumen adalah benar, sesuai haknya. Namun, tambahnya, harusnya tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah, Kemkominfo, bukan kepada operator.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Jumat (23/08/2019), Kemkominfo menyatakan, pemblokiran layanan data di Papua dan Papua Barat pada layanan operator seluler hingga saat itu masih berlanjut.
“Pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal,” ujar Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo.
Selama pemblokiran internet itu, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi,” sebutnya.
Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi, dan diverifikasi oleh Kemkominfo hingga Jumat (23/08/2019) siang.
Ke-33 konten serta 849 tautan konten yang dinilai hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kemkominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).*