Hidayatullah.com–Hari Ahad (10/10) pemerintah Israel menyetujui usulan yang mengharuskan seorang non-Yahudi bersumpah setia jika ingin menjadi warga negara Israel sebagai negara Yahudi.
22 menteri menyatakan setuju, sementara delapan lainnya menolak. Demikian dilansir Haaretz.
Berbicara dalam rapat kabinet mingguan, PM Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan mengharuskan “siapa saja yang ingin menjadi warga negara Israel untuk berjanji bahwa dia akan menjadi seorang warga yang setia bagi Israel sebagai sebuah negara Yahudi dan demokratis.”
“Tidak ada yang bisa menceramahi kami tentang demokrasi dan pencerahan,” ujar Netanyahu, seraya menambahkan bahwa tidak ada demokrasi lain di Timur Tengah.
Sumpah setia tersebut mendapatkan kritik dari banyak pihak sejak dimunculkan ke publik. Peraturan itu nantinya akan mempengaruhi kelompok minoritas Palestina yang menjadi warga Israel. Sekitar 20% warga Israel sekarang adalah orang Arab yang bukan Yahudi.
Sebagaimana dilaporkan Maan, Pemimpin Palestinian National Initiative Mustafa Barghouti mengatakan, tindakan tersebut merupakan aksi terakhir dalam konsolidasi sistem rasis apartheid di Israel. Dia menyebutnya sebagai deklarasi resmi pemberlakuan apartheid.
Seorang kolumnis Israel, Gideon Levy” sengaja mencatat sejarah itu lewat tulisannya di Haaretz. “Ingatlah hari ini,” tulisnya. “Sejak saat ini, kita akan hidup dalam sebuah negara baru yang secara resmi disetujui sebagai negara etnokratis, teokratis, nasionalis dan rasis.”
“Siapapun yang menyangka hal itu sama sekali tidak berpengaruh padanya, maka dia keliru,” tandas Levy. [di/maan/hidayatullah.com]