Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juli 2018 05:01 5:01 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Juli 2018 10:23
Bagikan
Pemilihan Israel perdamaian
Bagikan

Hidayatullah.com—Para pemimpin dunia mengutuk Parleman ‘Israel’ karena mengesahkan  yang menetapkan ‘Israel’ sebagai ‘Negara Bangsa Yahudi’ pada hari Kamis dan mengucilkan status bangsa Arab dan Palestina.

“Semua rancangan undang-undang yang ‘Israel’ berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan ‘Israel’,” kata Liga Arab  dikutip Xinhua.

Undang-undang ‘Negara Bangsa Yahudi’ yang disahkan pada Rabu malam (18/07/2018) isinya menyatakan ‘Israel’ adalah tanah air bangsa Yahudi yang bersejarah sehingga mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya”.

Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.

Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbads mengutuk Knesset atas persetujuan undang-undang `Negara-bangsa Yahudi`,  yang menjadikan ‘Israel’ sebagai Negara palsu Yahudi dengan Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kotanya.

“Tidak ada perdamaian atau keamanan yang akan berlaku, jika ‘Israel’ masih berlaku demikian,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh WAFA.

Baca: Zionis pun Menjajah Bahasa Arab

Menurut Abbas, dilansir dari Xinhua, UU tersebut tidak akan pernah mengubah sejarah Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina.

“UU itu tidak akan mengecilkan hati kami orang Palestina. Kami pemilik sah atas Yerusalem dan akan mendirikan negara merdeka,” ujar Abbas.

Senada dengan Liga Arab, Turki mengecam undang-undang (UU) yang baru disahkan  Knesset yang dinilai  mengabaikan norma-norma hukum universal.
“Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel hari ini mengabaikan norma-norma hukum universal dan mengabaikan hak-hak orang Palestina,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (20/7/2018).

Kementerian Luar Neger Turki juga mengutuk hukum – yang menggambarkan hak untuk menentukan nasib sendiri di ‘Israel’ karena hanya milik orang Yahudi – sebagai sesuatu yang kuno dan diskriminatif.

Seorang pembantu presiden Turki, mengecam keras undang-undang tersebut.
“Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis ini yang menunjukkan upayanya untuk menghapus secara hukum orang-orang Palestina dari tanah air mereka,” kata juru bicara kepresidenan, Ibrahim Kalin.

“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap ketidakadilan ini yang terjadi di depan mata seluruh dunia,” tambahnya.

Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain untuk mengukuhkan penjajah wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina,” tambah pernyataan itu.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) tersebut,  disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara. UU juga menetapkan Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.

Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Yerusalem (Baitul Maqdia) sebagai Ibu Kota ‘Negara Israel’ serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut bahkan memberi Diaspora Yahudi hak untuk ‘pulang’ ke tanah jajahan Israel.

Baca: Zionis pun Menjajah Bahasa Arab

Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.

Jumlah warga Arab, banyak di antara mereka keturunan Palestina, di ‘Israel’ mencapai sekitar 20% dari total penduduk sembilan juta jiwa.

Anggota parlemen ‘Israel’ dari minoritas Arab sejak awal menentang rancangan undang-undang yang kini telah disahkan.

Di antara mereka yang bersuara lantang adalah para anggota parlemen ‘Israel’ yang berasal dari keluarga Arab. Dengan UU baru, mereka pada umumnya merasa status mereka sebagai warga Negara (yang seharusnya pemilik sah wilayah itu) justru dikucilkan.

“Undang-undang kebangsaan ini merupakan kejahatan berlatar belakang kebencian terhadap warga negara Arab, terhadap minoritas Arab, dengan pasal-pasal rasis — khususnya tentang permukiman Yahudi, dan pasal-pasal tentang penurunan status bahasa Arab,” tegas Ahmaed Tibi, salah seorang anggota parlemen dari minoritas Arab.

Kelompok hak asasi manusia mengecam undang-undang itu dan sejumlah pengkritik, termasuk seorang anggota parleman Arab menyatakannya sebagai apartheid – diskriminasi yang didukung negara terhadap penduduk kulit hitam saat kelompok minoritas kulit putih menguasasi Afrika Selatan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:apartheitArabbahasa ArabIsraelisasiNegara YahudipalestinaRancangan Undang undangrasisRUUundang-undangUU Rasis Israelyahudisasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peneliti: Harga Telur Naik Bukan Karena Piala Dunia
Tulisan selanjutnya Misi Freedom Flotilla ke Jalur Gaza Berangkat dari Palermo, Sisilia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?