Hidayatullah.com– Hanya 56% dari negara-negara di dunia memungkinkan kelompok LGBT bisa hidup bebas, demikian laporan yang diterbitkan hari Selasa.
Kelompok pembela LGBT OutRight Action International menganalisis 194 negara dan menemukan hanya 109 yang memungkinkan kelompok kelainan kejiwaan ini dapat mendaftar secara legal.
Di 55 negara, termasuk Rusia dan Lebanon, organisasi LGBT ada, tetapi otoritas negara menolak. Lainnya, seperti Malaysia, jelas melarang kelompok LGBT secara tegas.
“Ini adalah cara menghambat dan mencoba menghentikan segala bentuk kemajuan atau mendorong kesetaraan yang ingin dilakukan kelompok LGBT,” bela Maria Sjödin, Wakil Direktur Eksekutif OutRight, kepada Reuters.
“Saya benar-benar percaya bahwa perubahan dalam masyarakat terjadi karena orang mengatur dan mendorongnya. Itu adalah bagaimana kesetaraan yang lebih besar untuk orang-orang LGBT telah tercapai. ”
Survei menemukan bahwa di 30 negara, termasuk Afghanistan, Turkmenistan, dan Somalia, tidak mungkin menemukan organisasi LGBT boleh hadir secara resmi.
Di negara-negara seperti Nigeria, homoseksualitas jelas ilegal, membuat proses penerapan menjadi lebih bermasalah.
“Tanpa registrasi, ada banyak hal yang tidak dapat Anda lakukan,” kata Jean Chong, co-founder Sayoni, organisasi pembela kelompok kelainan sesksual yang berbasis di Singapura ini.
“Tidak mungkin mendapatkan ruang kantor dan Anda tidak bisa meminta sumbangan secara terbuka karena Anda bukan badan hukum,” katanya.
Pendaftaran secara resmi dimungkinkan di Singapura, tetapi laporan tersebut mencatat bahwa upaya oleh kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan otorisasi sering diblokir.
Baca: Ketua MPR: Tiga Tahun Terakhir Pertumbuhan LGBT Hampir 40 %
Sampai hari ini, ada 22 negara dari 204 negara di dunia yang telah diakui secara de facto oleh PBB yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Diantaranya adalah; Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia dan Amerika Serikat.
Di 75 negara hubungan sama jenis diancam sanksi hukum. Di tujuh negara, homoseksualitas bahkan diancam dengan sanksi hukuman mati.
Indonesia masuk diantara 17 negara yang menolak LGBT. Indonesia pernah ikut memblokir rencana PBB untuk memasukkan hak-hak masyarakat LGBT dalam strategi perkotaan yang sedang disusun oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Kampanye penolakan hak LGBT dipimpin oleh Belarus dan mendapat dukungan antara lain dari Indonesia, Rusia, Mesir, Qatar, Pakistan dan Uni Emirat Arab.*