Hidayatullah.com—Saat rakyat Mesir menanti-nanti keputusan pengadilan atas mantan presiden mereka, kandidat terunggul dalam pilpres putaran pertama, Muhammad Mursy, menyatakan akan memenjarakan Husni Mubarak seumur hidup jika ia terpilih nanti.
“Tidak mungkin membebaskan Mubarak,” kata Mursy kepada Reuters, dalam wawancara internasional pertama sejak menang dalam pemilu putaran kesatu.
“Bangsa ini dan rakyatnya, yang telah memberontak menentang Mubarak, tidak akan menerima sistemnya lagi,” kata Mursy, sebagaimana dikutip Al Arabiya (1/6/2012) dari Reuters.
Apapun harsil keputusan pengadilan, kata Mursy, Mubarak harus dipenjara. Untuk itu jika terpilih menjadi presiden, dia akan memerintahkan pengadilan ulang yang independen dengan menggunakan bukti-bukti baru atas bekas diktator Mesir itu.
Mursy akan berhadapan dengan Ahmad Shafiq dalam pemilu putaran kedua mendatang. Shafiq, mantan perdana menteri terakhir era Mubarak, masih menjadikan bekas bosnya sebagai contoh sehingga ia ditentang banyak rakyat dan sekaligus mendapat dukungan orang-orang yang percaya bahwa ia memiliki kemampuan lebih dalam memimpin.
Sementara Mursy, yang sebelumnya tidak dikenal luas oleh publik, harus berusaha menambah dukungan dari luar kelompok Islam.
“Jika mereka tidak mendukung calon yang mendukung revolusi dan tidak mendukung calon yang ingin mewujudkan stabilitas dan kebebasan sejati … siapa yang akan mereka pilih?” kata Mursy, yang diwawancarai di sebuah hotel pinggiran kota Kairo.
“Saya yakin mereka akan mendukung jalan revolusi,” kata insinyur yang pernah mendapat pelatihan dari Amerika Serikat itu.
Pria berusia 60 tahun yang maju sebagai kandidat presiden dengan dukungan dari partai bentukan Al Ikhwan Al Muslimun itu mengatakan bahwa rezime terdahulu “tidak mencapai prestasi apa-apa bagi Mesir,” melainkan sebuah sistem yang gagal.
Ketua Partai Keadilan dan Kebebasan itu berjanji akan mundur dari Al Ikhwan dan partainya jika terpilih menjadi presiden, sehingga dia dapat memerintah tanpa dipengaruhi oleh organisasi-organisasi tersebut.*