Hidayatullah.com–Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Rafani Akhyar membantah telah menerbitkan Surat Edaran tentang kewaspadaan ajaran wahabi salafi ekstrim di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Sebagaimana telah tersebar luas di masyarakat khususnya di media sosial adanya Surat Edaran dengan nomor Kw10.1/2/Kp.04.2/2195/2015 yang mengatasnamakan Kanwil Kemenag Jabar serta Surat Edaran Nomor 080/SE-037-MUI-JB yang mengatasnamakan MUI Jabar tentang kewasapadaan terhadap ajaran Wahabi Salafy Ekstrim yang diketuai oleh KH. Athian Ali Da’i, MA.
“Kami memastikan kalau MUI Jabar tidak pernah membuat surat seperti itu. Dengan demikian surat edaran tersebut palsu,” kata Rafani di Kantor MUI Jabar Jl. RE. Martadinata No. 105 Bandung, Senin (7/12/2015). Selanjutnya ia membacakan klarifikasinya dengan Nomor: 657/MUI-JB/XII/2015 perihal Klarifikasi Surat Edaran yang secara khusus ditujukan kepada Ketua DKM Al Fajr di Kota Bandung pimpinan KH. Athian Ali M Dai,Lc,MA., lengkapnya sebagai berikut:
Assalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Menjawab surat dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Fajr Nomor: 52/DKM/Set/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 perihal: Klarifikasi Surat Edaran MUI Jawa Barat,dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Majelis Ulama Indonesia Provopinsi Jawa Barat Tidak pernah menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 080/SE-037-MUI-JB sebagaimana yang dirujuk dalam Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat No:080Kw.10.1/2/Kp.04.2/2195/2015 Tentang Kewaspadaan Terhadap Ajaran Wahabi Salafi Esktrim di Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya.
- Di dalam arsip surat yang kami periksa tercatat bahwa surat dengan nomor: 080/Ket/MUI-JB/VIII/2011 adalah surat keterangan untuk kepentingan penyusunan Tesis dengan judul “ Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris non Muslim Menurut Perspektif Hukum Islam”, atas nama Nurul Amaliah (Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan UNPAD) yang ditanda tangani oleh Prof.DR.H.M.Salim Umar,MA (alm) selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat. Jadi tidak ada kaitan sama sekali dengan surat edaran nomor : 080/SE-037-MUI-JB yang secara administrasi penulisan surat,sama sekali tidak memenuhi kaidah yang berlaku dalam Pedoman Organisasi MUI.
- Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah pula membantah adanay surat edaran nomor: Kw.10.1/2/Kp.04.2/2195/2015 tentang Kewaspadaan Terhadap Ajaran Wahabi Salafi di Wilayah Kota Bandung dan menyatakan bahwa Surat tersebut adalah TIDAK BENAR/PALSU.
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami menghimbau agar masyarakat/ kaum Muslimin waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan adanya upaya adu domba antara umat atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin merusak kesatuan dan persatuan bangsa serta Ukhuwah Islamiyah yang selama ini terbangun dengan baik khususnya di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.
- Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Jawa Barat dan juga aparat keamanan untuk menelusuri dan menyeldiki pihak-pihak yang segaja memalsukan surat MUI Jawa Barat dan Kementerian Agama Jawa Baratt sebagaimana yang disebutkan diatas.
Demikian surat yang ditandatangani Prof.Dr.KH.Rachmat Syafe’I, sebagai ketua umum dan Drs.H.M.Rafani Akhyar, sebaga ekretaris umum.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya sekaligus menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kemenag Jabar guna meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pembuatnya.
Salah satu alasannya menurut Rafani karena fitnah atau upaya adu domba tersebut telah melibatkan instansi resmi pemerintah sehingga perlu mengungkap sekaligus menangkap pelaku pemalsuan surat tersebut untuk diproses secara hukum.
Dengan sikap dan tindakan tegas dari aparat hukum (Kepolisian dan Pengadilan) diharapkan kasus demikian tidak akan terulang lagi.*/Abu Luthfi Satrio