Hidayatullah.com– Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun atas seorang pria warga Israel, setelah dia mengaku bersalah membawa enam senjata api dan puluhan peluru, kata pengacaranya hari Rabu (26/2/2025).
Shalom Avitan, 39, ditangkap pada bulan Maret 2024 di sebuah hotel di ibu kota Kuala Lumpur, dan kemudian dikenai dakwaan kepemilikan dan penjualan senjata api tanpa izin. Dalam kasus yang sama, sepasang suami-istri warga Malaysia dikenai dakwaan memasok senjata-senjata api itu untuk Avitan.
Pihak berwenang mengatakan bahwa Avitan mengklaim dirinya berada di Malaysia untuk memburu seorang warga Israel yang terlibat masalah keluarga dengan.
Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, dan pihak berwenang Malaysia menyelidiki motifnya dan kemungkinan pria itu merupakan bagian dari jaringan mata-mata atau jaringan kejahatan Israel.
Avitan tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret 2024. Dia bepergian dengan menggunakan paspor Prancis, kata aparat berwenang seperti dilansir Reuters.
Dia ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Kuala Lumpur pada 27 Maret. Saat penangkapan polisi juga menyita tas berisi sejumlah senjata api.
Saat diperiksa, Avitan menyodorkan paspor Israel, kata polisi.
Hari Rabu, Pengadilan Sesi Kuala Lumpur menerima pengakuan bersalah Avitan dan karenanya dia tidak perlu menjalani proses persidangan berkepanjangan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhitung dari tanggal penangkapannya 28 Maret 2024, kata pengacaranya Naran Singh kepada Reuters.
Avitan akan ditempatkan di penjara Kajang yang terletak tidak jauh dari Kuala Lumpur, imbuh pengacaranya.*