Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Malaysia Penjarakan Warga Israel atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Februari 2025 23:18 11:18 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Februari 2025 23:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun atas seorang pria warga Israel, setelah dia mengaku bersalah membawa enam senjata api dan puluhan peluru, kata pengacaranya hari Rabu (26/2/2025).

Shalom Avitan, 39, ditangkap pada bulan Maret 2024 di sebuah hotel di ibu kota Kuala Lumpur, dan kemudian dikenai dakwaan kepemilikan dan penjualan senjata api tanpa izin. Dalam kasus yang sama, sepasang suami-istri warga Malaysia dikenai dakwaan memasok senjata-senjata api itu untuk Avitan.

Pihak berwenang mengatakan bahwa Avitan mengklaim dirinya berada di Malaysia untuk memburu seorang warga Israel yang terlibat masalah keluarga dengan.

Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, dan pihak berwenang Malaysia menyelidiki motifnya dan kemungkinan pria itu merupakan bagian dari jaringan mata-mata atau jaringan kejahatan Israel.

Avitan tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret 2024. Dia bepergian dengan menggunakan paspor Prancis, kata aparat berwenang seperti dilansir Reuters.

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Dia ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Kuala Lumpur pada 27 Maret. Saat penangkapan polisi juga menyita tas berisi sejumlah senjata api.

Saat diperiksa, Avitan menyodorkan paspor Israel, kata polisi.

Hari Rabu, Pengadilan Sesi Kuala Lumpur menerima pengakuan bersalah Avitan dan karenanya dia tidak perlu menjalani proses persidangan berkepanjangan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhitung dari tanggal penangkapannya 28 Maret 2024, kata pengacaranya Naran Singh kepada Reuters.

Avitan akan ditempatkan di penjara Kajang yang terletak tidak jauh dari Kuala Lumpur, imbuh pengacaranya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesawat Militer Sudan Jatuh 46 Orang Tewas
Tulisan selanjutnya Denmark Larang Ponsel di Sekolah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?