Hidayatullah.com—Tim penasihat hukum Muhammad Mursy akan mengajukan banding jika mantan presiden itu benar-benar dijatuhi hukuman mati bersama-sama dengan anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun lainnya.
Dilansir Euronews Selasa (2/6/2015), berbicara di luar gedung pengadilan salah satu pengacara Al-Ikhwan, Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud, berkata, “Semuanya mungkin, kami siap untuk apapun. Jika mereka mengukuhkan hukuman mati itu, kami akan banding lagi.”
Pernyataan itu dikeluarkan tim pengacara Al-Ikhwan setelah pengadilan di Kairo menunda sidang putusan vonis untuk Mursy dan kawan-kawan sampai 16 Juni mendatang.
Mursy dan beberapa pengurus dan anggota Al-Ikhwan menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam dakwaan penculikan dan pembunuhan beberapa petugas polisi, penyerangan terhadap fasilitas-fasilitas milik kepolisian, serta melarikan diri dari penjara saat terjadi Revolusi Januari 2011 yang menuntut mundur pemerintahan Husni Mubarak.
Bulan Mei kemarin pengadilan sudah memvonis mati Mursy dan terdakwa-terdakwa lain. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Mesir, putusan itu kemudian dimintai persetujuan atau rekomendasi ke mufti negara itu. Setelah ada balasan atau tanggapan dari mufti, kemudian pengadilan akan mengeluarkan putusan akhirnya. Rekomendasi dari mufti itu tidak mengikat, sehingga tetap pengadilan yang menentukan putusan akhirnya, apakah tetap akan memberikan vonis mati atau menguranginya menjadi hukuman penjara seumur hidup atau lebih rendah lagi.
Dari Kairo koresponden Euronews Mohammed Shaikhibrahim mengatakan, “Jika presiden terguling Muhammad Mursy dieksekusi maka dia akan menjadi presiden pertama yang menerima hukuman itu dalam sejarah Mesir.”
Tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah pemerintah siap menerima segala akibat dan reaksi yang muncul dari dunia internasional maupun dalam negeri terkait dijatuhkannya vonis mati itu.*