Hidayatullah.com– Ethiopia menyerahkan ke otoritas yudisial Belanda seorang pria berusia 38 tahun warga negara Eritrea, yang diduga berperan penting dalam jaringan besar kriminal internasional yang menyelundupkan orang-orang Eritrea ke Belanda.
Kejaksaan Belanda mengatakan penyelidikan mereka mendapat kerja sama dari Italia, Europol, Interpol dan International Criminal Court (ICC).
Pria yang identitasnya dirahasiakan itu diduga terlibat dalam penyelundupan manusia antara tahun 2014 dan 2020.
“Perjalanan itu melibatkan kekerasan brutal – para migran disiksa dan diperas di kamp-kamp,” kata jaksa dalam sebuah pernyataan hari Rabu (5/10/2022) setelah tersangka ditahan oleh polisi militer perbatasan, lapor Associated Press.
Pria yang diekstradisi ke Belanda itu sudah dihukum di Ethiopia dan diganjar 18 tahun penjara.
“Dalam perjalanan mereka ke Eropa, para korban dipukuli, disiksa dan diperkosa, sementara mereka ditahan di kamp-kamp di Libya bersama ratusan lainnya,” kata jaksa, seraya menambahkan bahwa beberapa migran meninggal sebagai akibatnya.
Tersangka berusia 38 tahun yang kini berada di Belanda itu juga diduga melakukan pemerasan.
Anggota keluarga para migran di Belanda dipaksa membayar sejumlah besar uang sebelum para migran dapat melanjutkan perjalanan mereka ke Eropa dengan “perahu yang penuh sesak dan nyaris tidak layak untuk berlayar. Migran yang tak terhitung jumlahnya tidak selamat dalam pelayaran laut itu,” kata jaksa.
“Oleh karena tindak pidana ini sebagian terjadi di Belanda, Kejaksaan Negeri Belanda memiliki yurisdiksi untuk mengadili dia atas kejahatan ini,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan dia bekerja sama dengan orang yang diduga sebagai gembong penyelundup Kidane Zekarias Habtemariam, yang dimasukkan dalam daftar orang paling dicari di Belanda tahun lalu.
Lokasi Habtemariam tidak diketahui. Dia melarikan diri dari tahanan di Ethiopia saat diadili di sana atas tuduhan penyelundupan manusia, kata jaksa Belanda. Dia dihukum secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*