Hidayatullah.com–Setelah dua hari diperiksa, Sabtu (7/5), pengasuh Pondok Iktikaf Jama’ah Ngaji Lelaku, Yusman Roy resmi menjadi tersangka kasus penodaan agama seperti diadukan Majelis Ulama Indonesia cabang Kabupaten Malang. Selain mengajarkan salat menggunakan bahasa Indonesia, Yusman juga dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan MUI. Kini, mantan petinju nasional itu mendekam di Markas Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang Nomor Kep. 02/SKF/MUI/KAB/2004, dan keputusan serupa dari MUI Jatim Nomor Kep-13/SKF/MUI/JTM/II/2005 menerangkan bahwa terjemahan mengiringi pembacaan teks ayat Al-Qur’an dalam shalat berjamaah yang diajarkan ustad Roy adalah sesat.
Bukan itu saja. Bupati Malang berdasarkan hasil rapat koordinasi Muspida Kabupaten Malang, MUI, tokoh agama, dan Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) pada 6 Mei 2005 juga mengeluarkan SK Nomor 180/783/kep./421.012/2005. Isinya menyetop kegiatan Ponpes Ngaji Lelaku.
Kepada berbagai medi massa, Roy mengaku kecewa terhadap MUI bahkan menyebut dirinya belum pernah diajak berdialog hingga kasus ini sampai kepada pihak berwajib. Menurut dia, jika dialog bisa dilakukan, sebenarnya masih ada jalan untuk mengatasi masalah ini.
Namun, dalam tayangan VCD nya yang telah disebarkan di tangan masyarakat, Roy menjelaskan berbagai hal mengenai alasannya mengajarkan shalat dua bahasa.
Dalam tayangan VCD itu, Roy bahkan terkesan menantang para ulama dan menyebutnya sebagai orang-orang bodoh. “Apa dikira tak ada orang goblok? Ada, “ katanya menyindir para ulama yang masih berpegang mengapa shalat harus menggunakan bahasa Arab. “Makanya, jangan kemalan (sok) Arab, “tambah dia”. (Cha, berbagai sumber).