Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan.
Seperti katanya seks bebas, perkosaan, serta perilaku Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Ketua AILA Indonesia, Rita Soebagio mengatakan, putusan itu juga akan menyuburkan gerakan dan pemikiran anti moral dan agama.
“Yang berusaha menjauhkan masyarakat dari jati diri bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Rita menyampaikan, perjuangan untuk keluarga Indonesia yang lebih beradab akan mendapat tantangan yang sangat besar dengan putusan JR ini.
Namun, ia menyatakan, akan terus memperkuat ketahanan keluarga melalui berbagai program pendukung lainnya, seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta program advokasi dan konsultasi bagi para korban kejahatan kesusilaan.
Menurutnya, masyarakat Indonesia harus terus meningkatkan kewaspadaan dan menguatkan kontrol sosial untuk mencegah dampak putusan MK tersebut. Karena saat ini kejahatan kesusilaan marak dilakukan secara samar maupun terang-terangan atas nama hak asasi dan kebebasan.
“Oleh karena itu, AILA berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tetap bersikap kritis terhadap berbagai konsep terkait keluarga, perempuan, dan anak yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia,” paparnya.
Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang
Secara khusus, sambung Rita, AILA yang merupakan bagian dari tim pemohon mengucapkan apresiasi kepada 4 hakim MK yang mendukung permohonan pemohon dan memberikan dissenting opinion. Yakni Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).
“Semoga langkah AILA beserta tim pemohon dan organisasi mendukung JR ini diridhai Allah dan bisa menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang mewujudkan keluarga Indonesia yang lebih beradab,” tutupnya.*