Hidayatullah.com – Mufti Besar Arab Saudi Syekh Abdulaziz Al-Sheikh, kepala Dewan Ulama Senior dan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta, menegaskan kembali bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang tunai, sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
“Zakat fitrah dikeluarkan dari bahan makanan manusia, seperti gandum, beras, kismis, dan sejenisnya. Zakat ini wajib bagi seorang Muslim di tempat di mana matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan disaksikan, dan dapat diberikan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri,” katanya, dikutip Saudi Gazette pada Sabtu (07/04).
Dia menyarankan agar Zakat Fitrah dapat didistribusikan mulai tanggal 28 atau 29 Ramadhan dan harus diserahkan langsung kepada yang membutuhkan atau melalui perwakilan yang ditunjuk.
Syekh berusia 81 tahun itu menekankan bahwa Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status, dan harus diberikan dalam bentuk satu sha’ (menurut pandangan mahzab Syafi’i 1 sha’=2,75 kg sedangkan menurut mahzab Hanbali 1 sha’=2,2kg) makanan.*
Baca juga: Pengelolaan Akuntansi Zakat yang Benar Bisa menjadi Alat Pembangunan Ekonomi