Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah HAM Eropa: Larangan Cadar di Prancis Tidak Diskriminatif

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Juli 2014 12:16 12:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Juli 2014 12:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Undang-undang di Prancis yang melarang wanita mengenakan cadar di tempat publik bukanlah peraturan diskriminatif, demikian keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia Eropa Selasa (1/7/2014) menyebutkan.

Keputusan Mahkamah HAM Eropa itu merupakan jawaban atas gugatan seorang wanita berusia 24 tahun warga Prancis keturunan Pakistan, yang menilai undang-undang itu melanggar haknya sebagai warga negara untuk secara bebas menjalankan agamanya, bebas berekspresi dan berserikat, serta peraturan itu dinilainya diskriminatif.

Wanita itu yang tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis dan hanya disebutkan dengan inisial SAS, dalam pernyataannya bersaksi bahwa dirinya tidak dipaksa mengenakan cadar (burqa) dan bersedia melepasnya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan keamanan.

Gugatan SAS itu didukung oleh Amnesty International, yang sebelum keputusan dibacakan kepada France24 mengatakan bahwa undang-undang Prancis itu menstigmatisasi perempuan, dan Muslimah pada khususnya.

“Argumen yang mengatakan undang-undang itu melindungi perempuan tidaklah memiliki dasar,” kata Presiden Amnesty International Genevieve Garrigos. “Banyak wanita Muslim yang mengenakan cadar dengan keinginan mereka sendiri.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Negara tidak bisa mengatur orang bagaimana mereka seharusnya berpakaian. Justru negara harus membiarkan mereka menentukan pilihannya sendiri.”

Menurut Garrigos, undang-undang yang kelihatannya seakan menarget semua bentuk penutup wajah –baik yang relijius atau tidak– hanyalah fasad dari peraturan yang sebenarnya secara khusus menarget wanita Muslim.

“Semua orang tahu bahwa undang-undang itu bukan dibuat untuk melarang orang berjalan di jalanan dengan mengenakan helm sepeda motor,” kata Garrigos. “Jika setiap orang harus dikenali oleh pihak keamanan sepanjang waktu, mereka seharusnya melarang apa saja yang menyembunyikan tampilan wajah, termasuk rambut palsu (wig) dan jenggot palsu.”

Lebih lanjut Garrigos mengatakan, “Orang harus menerima jika mereka kemungkinan diperiksa identitasnya oleh polisi. Wanita-wanita pengguna burqa dan penutup wajah lainnya mematuhi hal itu dengan sukarela.”

Keputusan Mahkamah HAM Eropa tersebut dikeluarkan hanya beberapa hari setelah salah satu pengadilan tinggi di Prancis menguatkan keputusan tahun 2008 yang memecat Fatima Afif, seorang pekerja di sebuah taman kanak-kanak di pinggiran Paris yang ingin mengenakan kerudung saat bekerja.

Selain melarang cadar, Prancis –negara yang secara umum penduduknya kelihatan sekuler meskipun sebagian besar menganut ajaran Kristen Katolik– juga melarang penampakan simbol agama di sekolah-sekolah negeri.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Presiden Nicolas Sarkozy Resmi Ditahan Terkait Kasus Dana Kampanye
Tulisan selanjutnya Daurah Ramadhan di PPTQ Ibnu Abbas Klaten

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?