Hidayatullah.com—Sebuah komisi parlemen Turki hari Senin malam (2/5/2016) menyetujui rancangan undang-undang berupa pencabutan kekebalan dari gugatan hukum atas hampir seperempat anggota parlemen, meskipun sebelumnya rapat diwarnai dengan aksi baku hantam setidaknya dua kali.
Dilansir kantor berita resmi pemerintah Turki Anadolu, komisi di parlemen itu akan mengamandemen konstitusi dengan klausul sementara.
Keputusan itu diambil guna memungkinkan dilakukannya pencabutan hak kekebalan hukum atas 129 dari total 550 wakil rakyat yang duduk di parlemen nasional Turki.
Seratus lebih anggota parlemen yang berasal dari semua (empat) partai di parlemen itu, saat ini sedang menghadapi 562 gugatan hukum.
Rapat komisi hari Senin itu, yang tertunda sejak Kamis pekan lalu akibat perkelahian antar anggota parlemen, kembali diwarnai dengan aksi dorong, pukul, tendang, cakar wakil-wakil rakyat dari partai pemerintah AKP dan partai pro-Kurdi HDP.
Baku hantam politisi dari kedua partai kemarin itu merupakan yang kedua kalinya dalam satu pekan.
Hari Rabu pekan lalu, para politisi AKP dan oposisi HDP saling adu jotos dan tendang saat membahas legislasi terkait kesepakatan masalah migran dengan Uni Eropa.
Dilansir Euronews, perkelahian pekan lalu yang terekam kamera Mahmut Tanal, seorang anggota partai oposisi CHP, menunjukkan wakil-wakil rakyat Turki di parlemen tersebut saling melancarkan tinju dan tendangan.
Baku hantam dipicu oleh diskusi tentang operasi militer yang menarget militan-militan Kurdi di wilayah tenggara Turki yang banyak dihuni oleh etnis Kurdi.
Bentrokan fisik tidak dapat dihindarkan setelah Ferhat Encu dari Partai Rakyat Demokrat (HDP) menyinggung perihal kematian warga sipil etnis Kurdi akibat operasi militer Turki yang memburu anggota-anggota kelompok bersenjata Partai Pekerja Kurdistan (PKK) di bagian tenggara negeri itu.
Dua perkelahian antar politisi di parlemen tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Turki.*