Hidayatullah.com–Kementrian Ekonomi Turki telah mempersiapkan sebuah rancangan undang-undang penetapan pendirian Institut Akreditasi Halal (HAK), yang akan berdiri independen dari Badan Akreditasi Turki (TÜRKAK).
Institut tersebut akan didirikan untuk memenuhi permintaan produk halal bagi 1,8 miliar Muslim di seluruh dunia dan untuk memberi sertifikasi “halal” pada produk-produk yang sesuai dengan syarat halal. Lebih jauhnya, institut itu akan mewakili Turki diantara organisasi-organisasi internasional yang beroperasi di bidang akreditasi dan sertifikasi halal.
Minat dan permintaan dari 1,8 miliar populasi Muslim dunia untuk produk-produk halal dan sertifikasinya secara bertahap sedang meningkat. Awalnya label halal hanya mengenai makanan, tetapi saat ini telah meluas ke bermacam aspek seperti tekstil, kosmetik, logistik dan pelayanan, Kementrian Ekonomi menjelaskan dalam pernyataannya.
Sebagai sebuah konsep, halal tidak hanya berkaitan dengan makanan karena halal berarti “diperbolehkan” dan dapat dikaitkan pada semua aspek kehidupan yang tercakup dalam ajaran Islam.
Dasar pemikiran rancangan undang-undang kementrian ekonomi tersebut untuk menarik potensi perdagangan global senilai 2,3 triliun di sektor yang berkaitan dengan sertifikasi halal, sementara itu kementrian juga menekankan bahwa halal mewajibkan produk selalu sehat, higinis dan berkualitas baik di segala tahap, dari produksi hingga distribusi, menandakan meningkatkanya kesadaran pasar halal. Pernyataan tersebut, dalam kasus ini, menyoroti diperlukannya pendirian sebuah institut independen bagi akreditasi halal.
Tidak ada bahasa umum yang dibentuk
Pernyataan kementrian itu juga menyoroti gagalnya upaya-upaya untuk membentuk sebuah bahasa umum bagi sertifikasi halal diantara negara-negara yang memiliki populasi Muslim.
“Lonjakan global perdagangan produk halal telah menyebabkan klarifikasi rintangan-rintangan dalam perdagangan global, menciptakan sistem sertifikasi dan standar halal yang berbeda,” pernyataan itu mencatat, ditambahkan juga bahwa Institut Metrologi dan Standar untuk Negara-negara Islam (SMIIC), yang telah didirikan oleh 36 negara di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istanbul, merupakan inisiatif paling fundamental Turki dalam membentuk sebuah badan sistemik umum bagi sertifikasi halal.
SMIIC bekerja dengan menetapkan standar halal umum dan sistem sertifikasi yang dapat dipercaya berdasarkan akreditasi antar pemerintah. Meskipun telah adanya perkembangan dalam membentuk akreditasi halal dan sistem sertifikasi umum melalui institut itu, kementrian ekonomi dalam pernyataannya menekankan bahwa sistem itu belum beroperasi.
Selain menjelaskan dibutuhkannya pendirian institut sertifikasi halal yang independen dari TÜRKAK, kementerian dengan tegas menyatakan bahwa TÜRKAK tidak bisa melakukan akreditasi halal karena khawatir akan memicu masalah dalam hubungannya dengan Badan Kerjasama Eropa untuk Akreditasi (EA).
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut badan yang menetapkan keputusan institut akan berupa sebuah dewan beranggotakan 11 direktur dari sektor publik dan swasta yang menjabat selama 3 tahun.
Ditetapkan juga dalam rancangan undang-undang itu bahwa anggota dewan akan ditunjuk dari Kementrian Ilmu, Industri dan Teknologi, Kementrian Ekonomi, Kementrian Makanan, Agrikultur dan Peternakan, Kementrian Pembangunan, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Kementrian Kesehatan, Kepresidenan Hubungan Agama, Dewan Pendidikan Tinggi, Majelis Eksportir Turki (TIM) dan Dewan Persatuan dan Pertukaran Komoditi (TOBB).*/Nashirul Haq AR