Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Institut Halal Turki akan Didirikan untuk Penuhi Permintaan Produk Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Juni 2017 10:17 10:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juni 2017 10:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementrian Ekonomi Turki telah mempersiapkan sebuah rancangan undang-undang penetapan pendirian Institut Akreditasi Halal (HAK), yang akan berdiri independen dari Badan Akreditasi Turki (TÜRKAK).

Institut tersebut akan didirikan untuk memenuhi permintaan produk halal bagi 1,8 miliar Muslim di seluruh dunia dan untuk memberi sertifikasi “halal” pada produk-produk yang sesuai dengan syarat halal. Lebih jauhnya, institut itu akan mewakili Turki diantara organisasi-organisasi internasional yang beroperasi di bidang akreditasi dan sertifikasi halal.

Minat dan permintaan dari 1,8 miliar populasi Muslim dunia untuk produk-produk halal dan sertifikasinya secara bertahap sedang meningkat. Awalnya label halal hanya mengenai makanan, tetapi saat ini telah meluas ke bermacam aspek seperti tekstil, kosmetik, logistik dan pelayanan, Kementrian Ekonomi menjelaskan dalam pernyataannya.

Sebagai sebuah konsep, halal tidak hanya berkaitan dengan makanan karena halal berarti “diperbolehkan” dan dapat dikaitkan pada semua aspek kehidupan yang tercakup dalam ajaran Islam.

Baca: Yang Halal di Pasar Jerman

Dasar pemikiran rancangan undang-undang kementrian ekonomi tersebut untuk menarik potensi perdagangan global senilai 2,3 triliun di sektor yang berkaitan dengan sertifikasi halal, sementara itu kementrian juga menekankan bahwa halal mewajibkan produk selalu sehat, higinis dan berkualitas baik di segala tahap, dari produksi hingga distribusi, menandakan meningkatkanya kesadaran pasar halal. Pernyataan tersebut, dalam kasus ini, menyoroti diperlukannya pendirian sebuah institut independen bagi akreditasi halal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tidak ada bahasa umum yang dibentuk

Pernyataan kementrian itu juga menyoroti gagalnya upaya-upaya untuk membentuk sebuah bahasa umum bagi sertifikasi halal diantara negara-negara yang memiliki populasi Muslim.

“Lonjakan global perdagangan produk halal telah menyebabkan klarifikasi rintangan-rintangan dalam perdagangan global, menciptakan sistem sertifikasi dan standar halal yang berbeda,” pernyataan itu mencatat, ditambahkan juga bahwa Institut Metrologi dan Standar untuk Negara-negara Islam (SMIIC), yang telah didirikan oleh 36 negara di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istanbul, merupakan inisiatif paling fundamental Turki dalam membentuk sebuah badan sistemik umum bagi sertifikasi halal.

Baca:  Pengusaha Jerman Tak Lewatkan Usaha Halal

SMIIC bekerja dengan menetapkan standar halal umum dan sistem sertifikasi yang dapat dipercaya berdasarkan akreditasi antar pemerintah. Meskipun telah adanya perkembangan dalam membentuk akreditasi halal dan sistem sertifikasi umum melalui institut itu, kementrian ekonomi dalam pernyataannya menekankan bahwa sistem itu belum beroperasi.

Selain menjelaskan dibutuhkannya pendirian institut sertifikasi halal yang independen dari TÜRKAK, kementerian dengan tegas menyatakan bahwa TÜRKAK tidak bisa melakukan akreditasi halal karena khawatir akan memicu masalah dalam hubungannya dengan Badan Kerjasama Eropa untuk Akreditasi (EA).

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut badan yang menetapkan keputusan institut akan berupa sebuah dewan beranggotakan 11 direktur dari sektor publik dan swasta yang menjabat selama 3 tahun.

Ditetapkan juga dalam rancangan undang-undang itu bahwa anggota dewan akan ditunjuk dari Kementrian Ilmu, Industri dan Teknologi, Kementrian Ekonomi, Kementrian Makanan, Agrikultur dan Peternakan, Kementrian Pembangunan, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Kementrian Kesehatan, Kepresidenan Hubungan Agama, Dewan Pendidikan Tinggi, Majelis Eksportir Turki (TIM) dan Dewan Persatuan dan Pertukaran Komoditi (TOBB).*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Akreditasi TurkihalalInstitut Akreditasi HalalInstitut Halal TurkiKementrian Ekonomi TurkiOKIOrganisasi Kerjasama Islamproduk halalSMIICTÜRKAK Institut Metrologi dan Standar untuk Negara-negara Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua GIN: Game Online Salah Satu Pemicu ABG Jadi Gangster
Tulisan selanjutnya Otoritas China Berusaha Halangi Muslim Uighur Puasa Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?