Hidayatullah.com– Pengadilan Prancis turun tangan dalam perselisihan tentang pemakaian burkini di kolam renang kota Grenoble dengan menangguhkan keputusan dewan yang mengizinkan wanita Muslim untuk memakainya.
Pengadilan administratif di Grenoble memblokir perubahan aturan oleh dewan di sana, dengan alasan bahwa itu “sangat melanggar prinsip netralitas dalam pelayanan publik”.
Putusan itu merupakan perkembangan terakhir dalam perselisihan yang telah berlangsung lama tentang burkini, yang dilihat sebagian pihak sebagai simbol islamisasi yang sedang menyusup ke dalam masyarakat sekuler Prancis.
Gubernur wilayah Isere di bagian barat daya Prancis meminta pengadilan untuk turun tangan menghentikan perubahan aturan itu yang akan berlaku mulai bulan Juni.
Pembolehan penggunaan burkini merupakan usulan Wali Kota Grenoble Eric Piolle, salah satu tokoh terkemuka Partai Hijau yang memimpin koalisi sayap kiri di daerah itu.
Peraturan baru yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat setempat memperbolehkan penggunaan semua jenis pakaian renang, tidak hanya kostum renang tradisional bagi wanita dan celana pendek bagi pria. Perempuan juga dipersilahkan berenang dengan tanpa penutup dada apabila mau.
Para hakim menyampaikan putusan mereka pada Rabu malam (25/5/2022) setelah mendengar semua argumen sebelumnya pada hari yang sama, lansir AFP.
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin lewat Twitter langsung menyambut baik keputusan pengadilan itu sebagai “berita bagus”.
Dalam keputusannya para hakim mengatakan perubahan peraturan itu berarti sebagian orang bisa menggunakan alasan agama untuk tidak menghormati aturan berpakaian yang biasa di kolam renang publik yang dikelola pemerintah.
Berdasarkan undang-undang baru yang diloloskan untuk melawan “Islamist separatism” oleh parlemen tahun lalu, pemerintah Prancis dapat menggugat keputusan atau kebijakan apapun yang dianggapnya bertentangan dengan nilai-nilai tradisional sekuler bangsa Prancis yang memisahkan agama dari negara.*