Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Prancis  Menangguhkan Peraturan yang Memperbolehkan Burkini di Grenoble

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Mei 2022 13:18 1:18 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Mei 2022 13:18
Bagikan
Menurut perkiraannnya, 40 persen Burkini rancangan Aheeda Zanetti dibeli perempuan non Muslim
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Prancis turun tangan dalam perselisihan tentang pemakaian burkini di kolam renang kota Grenoble dengan menangguhkan keputusan dewan yang mengizinkan wanita Muslim untuk memakainya.

Pengadilan administratif di Grenoble memblokir perubahan aturan oleh dewan di sana, dengan alasan bahwa itu “sangat melanggar prinsip netralitas dalam pelayanan publik”.

Putusan itu merupakan perkembangan terakhir dalam perselisihan yang telah berlangsung lama tentang burkini, yang dilihat sebagian pihak sebagai simbol islamisasi yang sedang menyusup ke dalam masyarakat sekuler Prancis.

Gubernur wilayah Isere di bagian barat daya Prancis meminta pengadilan untuk turun tangan menghentikan perubahan aturan itu yang akan berlaku mulai bulan Juni.

Pembolehan penggunaan burkini merupakan usulan Wali Kota Grenoble Eric Piolle, salah satu tokoh terkemuka Partai Hijau yang memimpin koalisi sayap kiri di daerah itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Peraturan baru yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat setempat memperbolehkan penggunaan semua jenis pakaian renang, tidak hanya kostum renang tradisional bagi wanita dan celana pendek bagi pria. Perempuan juga dipersilahkan berenang dengan tanpa penutup dada apabila mau.

Para hakim menyampaikan putusan mereka pada Rabu malam (25/5/2022) setelah mendengar semua argumen sebelumnya pada hari yang sama, lansir AFP.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin lewat Twitter langsung menyambut baik keputusan pengadilan itu sebagai “berita bagus”.

Dalam keputusannya para hakim mengatakan perubahan peraturan itu berarti sebagian orang bisa menggunakan alasan agama untuk tidak menghormati aturan berpakaian yang biasa di kolam renang publik yang dikelola pemerintah.

Berdasarkan undang-undang baru yang diloloskan untuk melawan “Islamist separatism” oleh parlemen tahun lalu, pemerintah Prancis dapat menggugat keputusan atau kebijakan apapun yang dianggapnya bertentangan dengan nilai-nilai tradisional sekuler bangsa Prancis yang memisahkan agama dari negara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BurkiniDarmaninGrenoblekolam renangPrancissekuler
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nabi Ismail dan Lahirnya Kota Makkah Tafsir Al-Quran: Doa Nabi Ibrahim untuk Makkah
Tulisan selanjutnya Pemberontak komunis Filipina Duterte: Saya Bunuh Kriminal, Bukan Anak-anak dan Orang Tua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?