Hidayatullah.com– Prancis menolak permintaan dari delegasi suku Inuit Kanada yang datang untuk meminta agar seorang pendeta pedofil yang mencabuli anak-anak pribumi asli pada tahun 1960-an. Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa Prancis tidak mengekstradisi warganya ke negara asing.
Dilansir RFI Rabu (14/9/2022), satu delegasi Inuit Kanada sengaja pergi ke Prancis awal bulan ini guna menekan Prancis memenuhi permintaan Kanada yang diajukan pada bulan Agustus untuk mengekstradisi Joannes Rivoire, yang saat ini bermukim di kota Lyon, Prancis.
Rivoire, yang saat ini berusia 92 tahun, memiliki kewarganegaraan ganda Prancis dan Kanada. Dia dituduh mencabuli anak-anak Inuit di bawah umur pada tahun 1960-an, ketika dia sebagai pendeta menjalani tugas misionaris di kawasan pedalaman utara Kanada. Dia membantah tuduhan-tuduhan seksual yang diarahkan kepadanya.
Dalam surat penolakannya terhadap permintaan ekstradisi itu, Kementerian Kehakiman di Paris mengatakan bahwa mereka sudah meminta penjelasan lebih rinci perihal kasus tersebut, guna melihat apakah kasusnya bisa diproses di Prancis.
Rivoire meninggalkan Kanada pada 1993 setelah 33 tahun bekerja sebagai misionaris. Dia dituduh mencabuli tiga anak di bawah umur serta satu tuduhan baru serangan seksual yang diduga terjadi 47 tahun silam.
Delegasi Inuit sekarang berkunjung ke Lyon, di mana mereka berharap dapat bertemu dengan Rivoire secara langsung.
Permintaan ekstradisi itu diumumkan tidak lama setelah Paus Fransiskus menuntaskan lawatannya ke Kanada, di mana dia meminta maaf atas pencabulan-pencabulan terhadap anak-anak suku pribumi di sekolah-sekolah yang dikelola Gereja Katolik selama berpuluh-puluh tahun.
“Paus adalah pemimpin Gereja Katolik dan … dia harus bisa meminta Rivoire untuk menghadapi dakwaan-dakwaan terhadapnya,” kata Kilikvak Kabloona, kepala eksekutif sebuah organisasi yang mewakili Inuit di Nunavut, saat Paus Fransiskus berkunjung ke Kanada 24-29 Juli.*