Hidayatullah.com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, penandatangan Perjanjian Awal (Head of Agreement) terkait Pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia ibaratnya sebagai prosesi tunangan.
“HoA ini seperti tunangan. (Apakah) pasti menikah? Tidak! tetapi kalau tidak punya niat menikah, kenapa tunangan?” ujar Jonan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan (DPR) di Gedung DPR, Kamis (19/07/2018) kutip CNN Indonesia.
Penandatanganan HoA diteken oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport-McMoran, dan Rio Tinto. HoA mengatur kesepakatan awal terkait proses transaksi penjualan saham Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia ke Inalum.
Sebagai mantan bankir, Jonan mengungkapkan, penandatanganan HoA sebelum proses akuisisi merupakan hal yang lazim dilakukan di dunia bisnis. HoA memberikan kerangka proses transaksi kepada pihak-pihak yang akan bertransaksi.
“Kerangka untuk bersepakat terkait kapan membayar, cara membayar, bagaimana kalau telat membayar,” ujarnya.
Baca: 4 Alasan HoA Freeport Dinilai Bukan Kemenangan Indonesia
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menyebutkan, Freeport-McMoran Inc, Rio Tinto, dan Inalum diberikan waktu 60 hari sejak penandatanganan HoA untuk menyelesaikan seluruh transaksi terkait divestasi.
Setidaknya, ada tiga perjanjian utama yang diselesaikan paling lambat dua bulan sejak penandatangan HoA. Pertama, perjanjian jual beli saham (sales purchase agreement) antara Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
Kedua, perjanjian pertukaran (exchange agrrement). Terakhir, perjanjian pemegang saham (share holders agreement).
Baca: IRESS Ingatkan Jokowi Tak Gegabah soal Kontrak Freeport
Setelah proses divestasi rampung, porsi saham Inalum di Freeport Indonesia akan terkerek menjadi 51,23 persen dari sebelumnya 9,36 persen. Sebesar 40 persen di antaranya merupakan hasil konversi 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di tambang Grasberg.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan, perjanjian (HoA) itu bukan berarti Freeport telah memenuhi kewajiban divestasi saham 51 %-nya.
“Belum selesai,” kata Bhima kepada hidayatullah.com, Sabtu (14/07/2018). “Kemarin itu, baru awal perjalanan. Bukan berarti Indonesia sudah sah beli saham. Masih banyak detail-detail perundingan. Di situ yang lebih penting untuk dikawal.”
Baca: INDEF: HoA Tak Berarti Freeport Telah Penuhi Kewajiban Divestasi
Sementara Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo, menyayangkan pencitraan oknum pemerintah yang sangat kelewatan soal HoA Freeport tersebut.
“Sangat membodohi rakyat. Saking berhasilnya, tidak sedikit yang menulis ‘terima kasih Pak Jokowi’ tanpa melakukan fact check (cek fakta). Sampai-sampai seorang mahasiswa Indonesia di Inggris pun melakukan kebodohan yang sama,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/07/2018).*
Baca: Politisi PAN: Soal Freeport, Pencitraan Oknum Pemerintah Sangat Kelewatan