Hidayatullah.com– Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas yang terdiri dari berbagai organisasi pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan, pertimbangan MK untuk menolak permohonan sebagai pihak terkait langsung tidak bisa diterima, dikarenakan pihaknya merasa belum tentu terwakili dengan kelompok-kelompok yang bersidang di MK saat ini.
“Karena semua orang bisa maju ke MK, tapi pasal yang didalilkan bisa berbeda-beda. Kalaupun pasalnya sama tetap saja ada agumentasi yang berbeda,” ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (02/10/2017).
Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK
Asfin menilai, langkah MK merupakan sebuah hambatan bagi masyarakat sipil mempertahankan hak konstitusionalnya.
Karena, sambungnya, seharusnya sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 dimana pihak terkait punya hak didengar keterangannya oleh MK.
“Kami adalah pihak terkait langsung karena kami adalah organisasi masyarakat yang akan terkena Perppu ini ketika diberlakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam surat resmi yang dikeluarkan Panitera MK, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas ditolak untuk menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan tersebut, disebabkan pertimbangan telah banyaknya kelompok yang menjadi pihak terkait dalam perkara serupa.
Sehingga nantinya argumentasi Koalisi ini hanya disampaikan secara tertulis dan tidak disampaikan langsung di hadapan Majelis Hakim.
Baca: MK Diminta Nyatakan Perppu Ormas Tak Berkekuatan Hukum Mengikat
Koalisi itu terdiri dari; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), YLBHI, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL), Politik Rakyat, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Human Rights Working Group (HRWG), LBH Pers, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institut Demokrasi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).*