Hidayatullah.com—Sekelompok wanita yang berunjuk rasa menentang larangan burkini di Prancis didenda oleh polisi hari Ahad (23/6/2019), setelah berendam di sebuah kolam renang umum di Grenoble dengan mengenakan baju renang kontroversial itu.
Para wanita itu, sepuluh di antaranya mengenakan burkini, memprotes larangan pakaian renang yang menutup seluruh bagian tubuh kecuali wajah serta telapak tangan dan kaki itu. Pengunjuk rasa mengatakan bahwa mereka mendapat dukungan dari orang-orang sesama pengguna kolam renang umum tersebut. Meskipun demikian, setelah meninggalkan kolam, mereka membayar denda kepada kepolisian setempat.
“Kami ingin agar undang-undangnya diubah sehingga kami bebas berenang mengenakan burkini apapun alasannya,” kata seorang demonstran bernama Soumia hari Selasa (25/6/2019) seperti dilansir Euronews.
Demonstrasi itu merupakan bagian dari gerakan yang lebih besar “Hak-Hak Sipil untuk Wanita Muslim”, yang diluncurkan oleh organisasi peduli hak sipil Alliance Citoyenne tahun lalu.
Soumia, seorang anggota Alliance Citoyenne, berkata,” Kami siap untuk berdialog dengan pemerintah daerah.” Namun, apabila pembicaraan di antara mereka tidak terwujud, maka Soumia dan kawan-kawan mengaku siap akan kembali berunjuk rasa di kolam renang.
Burkini menjadi kontroversi setelah pemerintah-pemerintah daerah di Prancis melarang penggunaannya pada tahun 2016. Ketika itu, pihak berwenang lokal yang konservatif berdalih burkini melanggar mandat sekularisme Prancis, sementara banyak yang menyakini larangan itu sesungguhnya untuk menutupi ketidaksukaan Prancis terhadap Islam.
Di media sosial, penghuni dunia maya banyak yang memberikan reaksi positif kepada para demonstran.
Namun, politisi Prancis anggota Parlemen Eropa Florian Philippot lewat Twitter menyatakan aksi protes tersebut sebagai “kudeta” oleh kelompok Islam.*