Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar tak mensahkan judi online dan bersikap lebih cermat. Hal itu setelah beberapa situs judi online diketahui terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.
Cholil, melalui akun Twitter-nya @cholilnafis pada Senin (1/8/2022), mengaku menyetujui ide mengadministrasikan layanan online. Namun, ia menyayangkan lolosnya situs judi online dalam pendaftaran PSE yang dibuka oleh Kominfo,
“Ide mengadministrasikan layanan online itu baik, saya mendukungnya. Namun saya meminta kementerian Kominfo lebih cermat agar tidak mengesahkan platform judi online. Kita sudah tahu akibat perjudian dapat merusak produktifitas dan karakter bangsa,” ungkapnya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan buka suara soal situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.
Semuel mengatakan situs-situs tersebut hanyalah gim permainan kartu yang bisa dimainkan tanpa uang.
“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers virtual, Ahad (31/7/2022).
Beberapa situs yang diduga judi online dan sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.
Semuel mengatakan sudah mengunduh game tersebut untuk mengecek langsung setelah banyak pemberitaan soal situs judi lolos daftar PSE.
“Gara-gara jadi banyak berita, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh,” katanya.
Kominfo sendiri belakangan ini, menuai kritik masyarakat karena diduga mengizinkan situs judi online, namun memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic.*