Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Penduduk Marah Guru Non Muslim di Kenya Injak Al-Quran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2018 09:55 9:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Agustus 2018 09:55
Bagikan
Muslim Ijara, Garissa
Bagikan

Hidayatullah.com—Aparat kepolisian Ijara, Garissa County, sedang mempersiapkan tuduhan penodaan agama terhadap seorang guru sekolah dasar yang diduga telah menginjak-injak  menginjak-injak salinan Al-Quran di kelas Bahasa Inggris.

Meskipun Kenya tidak memiliki undang-undang khusus untuk penistaan agama, polisi setempat merujuk pada bagian yang jarang digunakan di bawah KUHP untuk mengadili guru karena diduga menghina agama. Jika terbukti, sang guru dapat dipenjara hingga tiga tahun setelah divonis bersalah.

Menurut kantor berita The Standard, guru itu terluka setelah dipukuli oleh sekelompok warga sipil yang ingin memukulnya.

Menurut Pejabat Kepolisian Daerah (OCPD) Ijara,  Emanuel Rono, yang berbicara kepada The Standard, guru itu kini dirawat karena luka-luka yang dideritanya akibat serangan massa yang ingin menghukumnya Rabu lalu.

Baca: Sekolah Kenya Tak Boleh Lagi Melarang jilbab

Guru itu terluka setelah penduduk yang marah menyerbu sekolah tempat dia mengajar dan mencoba menyerangnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut polisi setempat, serangan pertama memuncak dan menjadi lebih serius dua hari setelah itu sampai orang-orang menyerbu ke sekolah.

Akibat serangan, gigi depan pria 30 tahun itu patah dan dia berlumuran darah ketika polisi menyelamatkannya.

Beberapa hari kemudian, 42 imam dari masjid lokal memprotes di kota itu sambil mendesak guru untuk diusir dari daerah itu.

Tidak jelas bagaimana al-Quran itu berada di tangan guru yang bukan beragama Islam saat dalam kelas pembelajaran Bahasa Inggris.

Ada laporan menyatakan bahwa al-Quran tersebut milik salah seorang muridnya.

Ratusan warga Kota Masalani sempat berkumpul di depan kantor polisi meneriakkan “Allahu Akbar!” dan menuntut tindakan terhadap sang guru.

Baca: Proyek Jalan Gusur 30.000 Warga Kampung Kumuh Kibera Kenya 

Sebagai bentuk solidaritas, pemilik toko-toko di jalanan ikut menutup kedai mereka dan menyertai para pengunjukrasa guna melakukan aksinya.

“Kami benar-benar tersinggung dengan kejadian ini. Kami inginkan kemakmuran dan kedamaian dan tidak akan membenarkan siapapun yang mencoba ikut campur tangan dalam keharmonian warga di sini,” kata seorang pemimpin agama, Mohamed Osman Roble.

Pada pasal 134 KUHP di Kenya mengatur: “Siapapun yang menghancurkan atau menyebabkan kerusakan pada setiap tempat beribadat atau barang yang dianggap suci bagi setiap pihak, dengan niat menghina agama kelompok tersebut atau dengan pengetahuan bahwa pihak lain, perusakan atau pencemaran seperti itu sebagai penghinaan terhadap agama mereka, bersalah karena kejahatan ringan.”

Meski hukuman untuk pelanggaran lebih ringan dari kejahatan di bawah KUHP, namun ia mengalokasikan hukuman penjara hingga tiga tahun atau didenda, tergantung pada keputusan hakim.

Masih belum jelas apakah seseorang pernah dituntut berdasarkan hukum semacam itu di negara itu. Selama 20 tahun ini hanya ada dua kasus serupa di negara ini. Namun, para tersangka dibebaskan dari dakwaan sebelum kasus itu dilanjutkan ke pengadilan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QuranguruIjaraKenyaKUHPnon Muslimpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Unjuk Rasa Anti Pemerintah Marak di Iran
Tulisan selanjutnya Kendaraan Dubes Amerika untuk Bangladesh Diserang Milisi Bersenjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?