Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota TNI-Polri Aktif Diingatkan Tugasnya bukan Berpolitik

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Januari 2018 14:32 2:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Januari 2018 14:32
Bagikan
[Ilustrasi] TNI-Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mengatakan, pada momen Pilkada 2018 ini, sebagian kandidat dari kalangan TNI dan Polri telah memperlihatkan langkah politiknya sebelum mengundurkan diri.

Hal itu, terangnya, menimbulkan masalah bagi kehidupan demokrasi dan bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan.

“Upaya untuk tidak melibatkan militer maupun polisi dalam berpolitik adalah capaian yang esensial dari reformasi 1998,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (10/01/2018).

Baca: HUT ke-72, TNI Diharapkan Terus Bersama Rakyat, Tetap Kompak dengan Polri

Yati memaparkan, majunya para kandidat tersebut bukanlah hal yang baru. Hanya saja, ia menegaskan, dalam negara demokrasi, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik.

Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi, jelasnya, adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara serta tidak difungsikan untuk berpolitik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yati menambahkan, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif berpolitik diatur secara jelas dalam UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Penegasan dalam UU itu sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik ke dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri,” tuturnya.

Baca: Presiden SBY: TNI-Polri Harus Netral atau Mundur

Dengan kata lain, Yati menyampaikan, selama masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri, maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:.demokrasiKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontrasKoordinator KontraSpilkadaPilkada Serentak 2018politikPolriPolri berpolitikTNITNI berpolitikTNI-PolriTNI-Polri berpolitikUU No 2 tahun 2002UU No 34 tahun 2004UU PolriUU TNIYati Andriyani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemprov Jabar Serahkan Donasi Rp 1 M untuk Rohingya
Tulisan selanjutnya Netanyahu Israel Anak PM Israel Picu Kegaduhan Politik saat Mabuk di Klub Tari Bugil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?