Hidayatullah.com– Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mengatakan, pada momen Pilkada 2018 ini, sebagian kandidat dari kalangan TNI dan Polri telah memperlihatkan langkah politiknya sebelum mengundurkan diri.
Hal itu, terangnya, menimbulkan masalah bagi kehidupan demokrasi dan bentuk kemunduran reformasi sektor keamanan.
“Upaya untuk tidak melibatkan militer maupun polisi dalam berpolitik adalah capaian yang esensial dari reformasi 1998,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (10/01/2018).
Baca: HUT ke-72, TNI Diharapkan Terus Bersama Rakyat, Tetap Kompak dengan Polri
Yati memaparkan, majunya para kandidat tersebut bukanlah hal yang baru. Hanya saja, ia menegaskan, dalam negara demokrasi, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik.
Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi, jelasnya, adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara serta tidak difungsikan untuk berpolitik.
Yati menambahkan, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif berpolitik diatur secara jelas dalam UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Penegasan dalam UU itu sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik ke dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri,” tuturnya.
Dengan kata lain, Yati menyampaikan, selama masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri, maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.*