Hidayatullah.com– Pemerintah Prancis melarang ponsel yang dipakai untuk keperluan bekerja 2,5 juta aparatur sipil negara (ASN) dipasangi aplikasi rekreasi seperti TikTok dan Netflix.
Menurut Menteri Pelayanan Publik Stanislas Guerini, aplikasi-aplikasi ponsel semacam itu menimbulkan risiko keamanan siber dan membahayakan keamanan data pribadi serta pemerintah.
Larangan itu, yang dirilis hari Jumat (24/3/2023) melalui instruksi mengikat berbagai kementerian, berlaku langsung dan tidak berlaku bagi ponsel pribadi milik ASN, lapor RFI.
Dalam penjelasannya lewat Twitter, Stanislas Guerini menyebut beberapa contoh aplikasi yang dilarang yaitu Candy Crush, Netflix dan TikTok. Dia juga menambahkan bahwa Twitter sendiri ada dalam daftar aplikasi terlarang.
Pegawai pemerintah yang ingin menggunakan salah satu aplikasi terlarang untuk keperluan komunikasi kelembagaan harus mendapat izin khusus dari direktorat digital kementeriannya.
Sanksi atas pelanggaran harus diputuskan “di tingkat manajerial” masing-masing kementerian, imbuh Stanislas Guerini.
Gedung Putih, Komisi Eropa, pemerintah Kanada dan Inggris belum lama ini juga melarang TikTok dipergunakan di ponsel kerja staf pemerintah.*